Ketum MUI Harap Ahok Dihukum Maksimal dengan Pasal Penistaan Agama
Menjelang putusan Majelis Hakim atas terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin berharap, Ahok dihukum maksimal dengan pasal penistaan agama.
“Ya karena ada penghinaan ya, kita harapkan seperti itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta melalui sambungan telepon, pagi ini, Selasa (09/05/2017).
Sebelumnya, saat ditemui hidayatullah.com usai Pembukaan Rakornas Dakwah MUI di kompleks TMII, Jakarta Timur, semalam, Senin, Kiai Ma’ruf berharap vonis Ahok sesuai tuntutan masyarakat.
Rais ‘Aam PBNU ini kembali mengingatkan bahwa MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah telah menyatakan Ahok menghina agama Islam.
Ia berharap pendapat ketiga lembaga tersebut dijadikan dasar penetapan vonis Ahok.
“Mudah-mudahan itu yang terjadi,” doanya.
Ratusan ribu masyarakat khususnya umat Islam pada Aksi 55 di Jakarta, Jumat (05/05/2017) lalu, menuntut Majelis Hakim agar memvonis Ahok dengan hukuman maksimal. Tuntutan itu dinilai banyak pihak sebagai representasi tuntutan mayoritas masyarakat Indonesia.
Sidang kasus Ahok dengan agenda vonis Majelis Hakim akan digelar pada Selasa (09/05/2017) pagi ini di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
loading...
loading...