Ketika Publik Bertanya, Ahok Saja Cabut Banding, JPU Kok Malah Ngotot Lanjut
Keputusan terdakwa kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara ternyata tidak diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ya, JPU tetap mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu. Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan JPU telah mengajukan banding dengan mendatangi panitera pada Senin lalu (22/5/2017)
“Hari ini berkas permintaan banding JPU atas putusan PN Jakut perkara terdakwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta,” kata Hasoloan seperti dilansir RMOL Jakarta (Jawa Pos Group), Rabu (24/5/2017).
Diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, alias Ahok tidak perlu dipenjara.
Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Namun Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Menurut Majelis Hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.
Upaya banding JPU ini dikritik oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir. Dia menilai ada hal ganjil dari sikap jaksa yang belum juga menarik permohonan banding, sementara Ahok telah melakukannya.
Disebut ganjil, karena jaksa merupakan penuntut umum, yang melakukan penuntutan hukum demi umum dan tak menuntut demi umum.
Artinya, ketika terdakwa sudah menerima hukuman, maka jaksa sebagai penuntut umum melakukan hal yang sama. Karena hakim sudah memutus lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Pertanyaannya ada apa, masyarakat akhirnya bertanya-tanya, wong yang dihukum saja menerima,” ujar Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).
Mudzakir juga mendasari pandangannya dengan mencontohkan ketika di tingkat banding nantiny majelis hakim memutus bebas Ahok, maka reaksi masyarakat akan mengalir ke kejaksaan. Bukan lagi ke mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sebab pada dasarnya dengan mencabut permohonan banding, Ahok sudah mengakui kesalahan dan bersedia menjalani hukuman dengan baik. Tapi anehnya, jaksa terkesan tidak memikirkan hal tersebut.
”Kan ini menjadi kontras, apalagi sebelumnya jaksa juga menuntut ringan. Padahal kalau melihat proses sebelumnya, persepsi yang terbangun jaksa akan menuntut maksimal,” pungkas Mudzakir.
loading...
loading...