Kecam Penetapan Tersangka Rizieq, ACTA: Ini Rekayasa



Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habib Novel Bamukmin mengkritik keras penetapan status tersangka ke Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Ini rekayasa yang sangat dipaksakan untuk mengkriminalisasi ulama,” kata Novel kepada Kriminalitas.com, Senin (29/5/2017).
Menurut Novel, tidak ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq atas perkara pornografi bersama Firza Husein. Bahkan penetapan tersangka dilakukan tanpa memintai keterangan Rizieq.
“Sedangkan dua alat bukti sebagai dasar penyidikan tersangka belum ada yang diungkap,” tuturnya.
Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.

sumber : kriminalitas


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...