Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Djarot: Kalau Mampu Mbok jangan Pura-pura Miskin



Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hanya dipergunakan dan diberikan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Menurut Djarot, terutama bagi mereka yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada tingkat SD, SMP maupun SMA.
Hal ini ia sampaikan Djarot lantaran masih banyak menemukan warga Jakarta yang belum paham terkait aturan siapa saja yang berhak menerima KJMU serta masih banyak yang berpura-pura miskin hanya untuk mendapat uang dari program-program Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau mampu mbok jangan pura-pura miskin ketika ada program-program seperti ini. Ini kan menyangkut aspek keadilan dan aspek empati. Mereka yang mampu harusnya bersyukur, jadi enggak usah mengambil jatah orang yang tidak mampu,” ujar Djarot, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Rp 18 Juta Setahun
Program KJMU ini sudah mulai direalisasikan Pemprov DKI sejak 2016 lalu dengan total 594 peserta. Pemprov DKI juga telah bekerjasama dengan sedikitnya 26 perguruan tinggi negeri (PTN) ternama yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Selain itu mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta KJMU, berhak mendapatkan tunjangan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dalam bentuk biaya pendukung personal sebesar Rp 1,5 juta per bulan, atau setara dengan Rp 18 juta setiap tahunnya.
Namun demikian, lanjut Djarot, mahasiswa yang mendapatkan KJMU tidak lantas bisa berleha-leha selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Karena setiap satu tahun sekali, pihak Pemprov DKI akan melakukan evaluasi.
Terutama terkait pencapaian nilai semester yang terangkum dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Bila IPK tidak memuaskan, maka Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta berhak menghentikan pemberian subsidi melalui KJMU kepada para peserta.
“Ada evaluasi tentang bagaimana perilakunya juga. Kalau dia terlibat narkoba, tawuran dan sebagainya, itu (KJMU) langsung kami cabut. Sifatnya untuk mendidik. Lewat program ini, kami ingin mendidik masyarakat. Bukan memanjakan mereka,” ucap Djarot.
Sementara itu, lanjut Djarot, bagi siswa yang selama ini belum menerima KJP, namun sesungguhnya memiliki bakat dan telah diterima di perguruan tinggi negeri dengan nilai yang memuaskan, maka ia bisa mengajukan beasiswa ke Yayasan Beasiswa Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau anaknya berbakat, bagus, tapi dia tidak menerima KJP, bisa enggak dapat beasiswa? Bisa. Kami punya yayasan beasiswa yang akan berikan beasiswa,meski tunjangannya tidak sama persis dengan KJMU,” pungkas mantan Wali Kota Blitar tersebut.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...