Jika Tetap Dibubarkan, Pemerintah Langgar UU "HTI Ormas Resmi Tidak Anti Pancasila"
Pemerintah dipastikan telah melanggar aturan perundang-undangan jika tetap melaksanakan wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, apabila pemerintah sampai mengeluarkan keputusan presiden maka telah memperlihatkan sikap otoriter. Dan telah membuktikan bahwa Indonesia telah mengalami kemunduran demokrasi.
"Nanti bisa seenaknya bubarkan organisasi lain yang dianggap kritis kepada pemerintah. Kan tujuannya itu, mau membungkam suara-suara yang anti pemerintah. Bukan Pancasila ini," bebernya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5).
Fadli menjelaskan, HTI merupakan organisasi kemasyarakatan yang mematuhi peraturan dan tunduk pada Pancasila. Bahkan, organisasi Islam itu telah terdaftar secara sah di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, anti Pancasila-nya di mana, pemerintah harus dudukkan ini dari sisi hukum. Tidak ada dasar membubarkan HTI karena ketidaksukaan atau karena afiliasi politik," tegasnya. [rmol]
loading...
loading...