Jaksa Belum Cabut Banding, Ahok Tak Bisa Dapatkan Remisi




Ahli hukum pidana dari UI Nasrullah mengatakan, pencabutan banding Ahok harus diikuti dengan pencabutan memori banding dari JPU. Bila tidak, perkara Ahok dinyatakan banding dan PT DKI pun bisa memproses perkara tersebut.

"Kalau pak Ahok cabut banding, Jaksa banding nanti tetap kebawa perkara itu ke pengadilan tingkat banding. Tetap diperiksa perkara ini," ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/5/2017).

Menurutnya, pencabutan banding itu membuat kuasa hukum Ahok tak bisa mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan. Dengan begitu, Ahok menyatakan menerima keputusan pengadilan.

Ahok pun akan langsung dieksekusi dari rutan Mako Brimob ke Lapas yang ditunjuk pengadilan. Nasrullah mengaku aneh jika sampai Ahok meminta pengalihan penahanan begitu sudah mencabut banding.

"Jusrtru kontradiksi kalau pak Ahok tidak meneruskan banding, berarti dia menerima putusan itu. Ya kan? Kalau dia menerima dia harus menjalani pidana 2 tahun itu," tuturnya.

Dia menerangkan, Ahok menjalani proses pidana saat menerima vonis Hakim PN Jakarta Utara. Selama proses pemidanaan, Ahok bisa saja dihukum tidak selama 2 tahun penuh karena pemerintah punya aturan pemberian remisi bagi mereka yang menjalani proses pemidanaan.

"Tak harus 2 tahun tapi dia dihukum terlebih dahulu untuk memenuhi pembebasan bersyarat," jelasnya.

Remisi, beber Nasrullah, diberikan pada narapidana yang berperilaku baik selama ditahan. Setiap tahanan mendapat 2 kali remisi dalam 1 tahun, pertama saat hari raya kemerdekaan, dan kedua saat hari raya keagamaan, seperti Natal atau Lebaran.

Namun, dia tak bisa menjawab secara rinci berapa besar pengurangan di tiap remisi. Selain remisi, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat yang mana bisa diperoleh saat Ahok sudah menjalani 2/3 dari total hukuman pidananya. Artinya, Ahok itu bisa dipenjara tak sampai satu setengah tahun dan sudah bisa menghirup udara bebas sekitar 12 bulan.‎

Hanya saja, kewenangan tersebut tidak bisa diberikan selama status hukum Ahok belum inkracht. Dengan kata lain, mereka harus menunggu kejaksaan mencabut memori banding di pengadilan tinggi karena selama itu hukuman Ahok akan terus berjalan.

"Selama Jaksa belum mencabut memori banding, perkara masih berjalan dan pak Ahok belum berhak mendapat remisi," katanya. 


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...