Greenpeace dan KontraS Tuntut Keterbukaan Informasi yang Sudah Dihambat Negara



Kepala Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, menerangkan pentingnya adanya keterbukaan informasi untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa sengketa informasi di Indonesia sudah dihambat oleh negara.

Menurut Putri, kerugian secara langsung yang didapatkan adalah akses informasi yang sulit untuk diperoleh warga sipil.

"Kalau kemarin kan terkait data kebakaran hutan dan lain-lain. Saya pikir data tentang hutan ini penting agar masyarakat sipil melakukan tindakan pencegahan. Ini kan dokumen publik. Masyarakat harus tahu soal data lingkungan, kebakaran hutan dan TPF Munir mereka harus tahu," ungkap Putri kepada Jitunews.com, di FX Sudirman Jakarta, Minggu (28/5/2017).

Lanjut Putri, di hari yang sama KontraS bersama Greenpeace menghadapi permasalahan yang sama. Karena di dalam proses hukumnya tidak melibatkan para pihak, dan majelis hakim langsung menjatuhkan putusan. 

"Kalau KontraS itu dikontak sama Greenpeace pada saat putusan tanggal 16 Februari. Greenpeace sendiri menanti putusan terkait sengketa informasi. Kita berlanjut, ayo kita mengkampanyekan hal ini," tambahnya.

Di tempat yang sama, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Ratri Kusumohartono, mengatakan bahwa walaupun kasus yang dihadapi Greenpeace dengan KontraS itu berbeda, namun sama dalam hal apa yang dituntut dan bagaimana pemerintah menyikapinya. Kata Ratri,  idenya berawal dari sana.

"Kalau kita teman di LSM itu berjaringan ya. Kebetulan pas di sidang PTUN kita harinya sama, cuman beda dua jam sebelum keputusan kita. Nah kebetulan majelisnya sama," tandasnya.

sumber : jitunews





loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...