Gak Ada Bukti, Polisi Tutup Laporan Antasari Azhar



Laporan Antashari Azhar tidak bisa ditindaklanjuti. Alasannya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) tidak menemukan dua alat bukti untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kan Pak Antasari mengangkat masalah kenapa dia ditahan dulu, kami pelajari bahwa yang beliau sampaikan sudah menjadi materi persidangan,” kata Direktur Ditipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak saat ditemui di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).
Apalagi, ia menilai laporan yang dilayangkan mantan Ketua KPK itu pada Februari 2017 lalu, menyangkut persoalan putusan hukum yang sudah tetap (inkracht).
“Sudah masuk materi sidang, dan sudah menjadi bahan waktu beliau mengajukan perlawanan hukum itu dulu,” jelasnya.
Menurut Herry, hakim persidangan perkara Antasari sudah memutus dengan hati-hati. Segala pertimbangan, tentu sudah diperhatikan sebelum mengetuk palu.
“Ya kan diputus berdasarkan pertimbangan-pertimbangkan hakim itu. Jelas semua itu, apa-apa sajanya,” pungkas dia.
Antasari Azhar mengaku tidak bersalah atas tewasnya Nasrudin Zulkarnaen. Dia mengklaim kasusnya hanya dikriminalisasi oleh segelintir pihak.
Alhasil, ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim karena dituding sebagai otak pembunuhan Zulkarnaen. Namun, ia dinyatakan bebas bersyarat saat grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...