Fitnah HMI dan JK, Akun Facebook Kang Hasan Dipolisikan
Pemilik akun Facebook Kang Hasan, Hasanudin Abdurakhman dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan tindak pidana SARA karena memfitnah HMI dan Wapres Jusuf Kalla sebagai dalang kerusuhan dan pembakaran gereja di tahun 1967.
"Kami melaporkan Hasan karena melakukan fitnah yang keji dan tak berperikemanusiaan kepada HMI secara lembaga. Fitnah keji ini sangat berpotensi memecah-belah bangsa sendi-sendi kebangsaan yang sudah lama kita dirikan, dirajut dan dijaga," kata Kepala Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan (PTK) HMI MPO Cabang Jakarta, Rudi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (25/5).
Laporan telah diterima PMJ dengan nomor LP/2499/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2017 beserta alat bukti berupa cetakan status Facebook yang dibuat terlapor.
Sebelumnya status Facebook yang dibuat Kang Hasan pada Sabtu 13 Mei 2017 menyatakan bahwa "1 Oktober 1967, seseorang bernama Mangunbahan menghina Nabi Muhammad. Kejadiannya di Makassar. Hinaan itu membuat banyak orang marah. Di bawah komando seorang pemimpin HMI, berbagai fasilitas milik orang Kristen diserang. 9 gereja Protestan, 4 gereja Katolik, 1 biara dan berbagai fasilitas lain. Kejadian seperti ini selalu berulang dalam sejarah. Satu orang Kristen bersalah, memicu kerusuhan yang luas, mengorbankan orang lain dan bangunan yang tak bersalah.
Kenapa bisa begitu? Ada potensi konflik yang selalu siap sedia meletus menjadi konflik terbuka. Di berbagai tempat di Indonesia. Kita tidak benar-benar memahami potensi ini, dan betul betul menghilangkannya. Biasanya kita memadamkan api yang sudah membakar dan menghancurkan. Api konfliknya padam, tapi potensinya selalu tersisa, untuk kemudian meletus lagi. Oh ya, pemimpin HMI tadi bernama Jusuf Kalla," tulis status di akun Facebook tersebut.
Kemudian, status Kang Hasan ini disebar sebanyak ratusan kali sehingga berpotensi memecah belah bangsa dan merusak nama HMI.
Menurut pengacara HMI MPO Cabang Jakarta dan Tim Advokasi HMI Cinta NKRI, Ari Tuanggoro, pernyataan yang mendiskreditkan dan berpotensi memecah belah bangsa sudah berulang kali dilakukan Hasanudin Abdurakhman melalui akun Kang Hasan.
"Orang seperti ini harus diberi sanksi hukum yang keras dan tegas. Oleh karena itu kami minta agar terlapor segera meminta maaf secara terbuka kepada HMI melalui 3 media cetak nasional atas fitnah keji yang dilakukan terlapor," tegas Ari.
Sementara itu, Ketua HMI MPO Cabang Jakarta, Ridwan meminta agar Kepolisian segera memanggil Hasanudin Abdurakhman untuk dimintai keterangannya atas pernyataan bernuansa SARA itu.
"Situasi saat ini sudah mulai tenang seharusnya jangan diperkeruh kembali. Oleh karena itu sebaiknya proses hukum pemeriksaan atas terlapor bisa segera mulai dilakukan," tandasnya.
loading...
loading...