“Dorong Pasal Penistaan Agama Dihapus, PDIP Munculkan Konflik Agama”



Elit PDIP terus mendorong upaya penghapusan “pasal penistaan agama” di KUHP. Dengan mendorong penghapusan pasal penistaan agama bisa diartikan PDIP turut memunculkan konflik beragama di Indonesia.
Pendapat itu disampaikan pengamat politik Sahirul Alem kepada intelijen (17/05). "Pasal penistaan agama itu untuk melindungi umat beragama, agar tidak saling menjelekkan satu sama lain," tegas Sahirul Alem.
Kata Alem, pasal penistaan agama untuk melindungi semua agama agar tidak muncul konflik. "Kalau pasal penistaan agama dihapus justru sangat mengkhawatirkan, karena bakal muncul konflik antar umat beragama," jelas Alem. 
Alem menduga, elit PDIP ngotot mengusulkan penghapusan pasal penistaan agama lebih didasarkan pada dendam karena kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta dan vonis dua tahun penjara untuk Ahok. "Kalau PDIP berfikir jernih, tentunya pasal penistaan agama akan dipertahankan," ungkap Alem. 
Menurut Alem, fraksi-fraksi di DPR akan menolak usulan dari PDIP itu. "Usulan penghapusan Pasal penodaan agama akan ditolak anggota DPR," pungkas Alem. 
Sebelumnya, Fraksi PDIP di DPR akan mendorong penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi UU KUHP yang saat ini tengah dibahas.
PDI-P menilai, pasal penodaan agama merupakan 'pasal karet'. Pasal itu sangat rentan dijadikan alat penekan proses hukum. 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengungkapkan, PDIP akan membawa usulan itu ketika pembahasan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) revisi KUHP.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...