Dorong JPU Kasus Ahok Cabut Banding, ACTA: Kalau Tetap Ngotot Kami Akan Bertindak
Wakil Ketua Aktivis Cinta Tanah Air (ACTA), Nurhayati, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut positif sikap Ahok yang sudah menerima seluruh vonis yang diberikan hakim.
"ACTA sendiri menyikapi positif (terhadap pencabutan banding Ahok). Berarti ia mengaku apa yang dilakukannya di Kepulauan Seribu salah, kemudian menimbulkan perpecahan, dia menerima itu dengan legowo, itu sikap baik Ahok untuk menerima apa yang divonis Ahok," jelas Nurhayati dalam acara Talk to iNews, Selasa (23/5/2017).
ACTA pun mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut banding terhadap vonis dua tahun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
"Kalau terdakwa menerima berarti ada kans kasus ini berkekuatan hukum tetap, mestinya jaksa mencabut banding itu. Kalau jaksa tetap ngotot, kami akan menggelar konferensi pers, bersurat ke pihak berwenang atau upaya lain agar jaksa mencabut banding," tegas Nurhayati.
Sebelumnya, Ahok diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP. Kini yang bersangkutan telah meringkuk di balik jeruji besi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Namun, kemarin sore keluarga Ahok menyatakan tidak jadi mengajukan banding setelah sebelumnya tim kuasa hukumnya menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
loading...
loading...