Dakwah Remaja ala Felix Siauw Harusnya Didukung Aparat, Bukan Dilarang



Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Bogor Ustaz Abdul Halim menyayangkan adanya pembubaran pengajian Ustaz Felix Siauw di Malang karena dianggap tidak mengantongi izin dari aparat kepolisian.
Menurut Ustaz Halim, tindakan pelarangan acara keagamaan telah menodai Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dan pasal 29 yang menjadi jaminan untuk kebabasan beragama. Jika alasannya tidak ada izin, seharusnya mengacu pada UU No 9 tahun 1998 pasal 10 bahwa izin kepada pihak kepolisian tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Terkait materi kajian, Ustaz Halim mengingatkan dengan kaidah umum yang biasa digunakan di Pesantren. "Undzur maa qoola walaa tandhzur man qaala, lihat apa isi perkataannya jangan lihat siapa yang berkata," ujarnya kepada Suara Islam Online, Selasa (2/5/2017).
Kajian Felix Siauw di Malang untuk membedah bukunya seputar remaja. Meteri yang disampaikan bagaimana misalnya bahaya pergaulan bebas. "Siapapun atau organisasi apapun yang menyelenggarakan atau mengisi materi ini, apalagi peserta yang datang banyaknya remaja, maka sebagai orang tua yang tahu agama pasti senang dan mendukung bukan malah menghalangi kegiatan seperti ini," jelas Ustaz Halim. 
"Seorang aparat keamanan yang bertugas menertibkan kenakalan remaja seharusnya berterima kasih, melalui dakwah seperti ini para pemuda mendapat ilmu agar tidak mengikuti pergaulan bebas yang merusak generasi bangsa," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Ustaz Halim, alasan apapun tidak bisa dibenarkan oleh akal sehat jika menghalangi kegiatan dakwah, apalagi dalam rangka memperbaiki generasi bangsa.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...