Ciyye... Usul Bubarkan HTI, Wiranto Dikirimi Karangan Bunga



Pemerintah resmi mengusulkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah meyakini HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tak lama usulan pembubaran HTI diumumkan, Kantor Menko Polhukam Wiranto tempat lokasi pengumuman dilakukan dikirim karangan bunga. Dua buah karangan bunga ditaruh dekat pintu Kantor Wiranto atau tempat Wiranto maupun tamu memasuki Kantor yang terletak di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat tersebut.

Pantauan merdeka.com di Kantor Menko Polhukam, terlihat ada dua karangan bunga yang bertuliskan ucapan terima kasih atas langkah Wiranto yang mewakili pemerintah mengusulkan HTI dibubarkan.

Karangan bunga pertama tertuliskan 'Terima Kasih Pak Wiranto atas langkah2 yang akan diambil membubarkan ormas yang berlawanan dengan asas Pancasila'. Di bawah tulisan tersebut, tercantum tulisan 'Group Cinta Damai Yang Anti Radikal'.

Sementara, karangan bunga lainnya juga terlihat ucapan apresiasi atas sikap Wiranto yang mengusulkan pembubaran HTI. Tulisan tersebut berbunyi 'Terima Kasih Pak Wiranto atas komitmen menjaga NKRI dengan tidak bermain mata dengan pemecah belah bangsa'. Di bawah tulisan tersebut tertulis pengirim bunga yaitu 'Group Blok Q Cinta Damai dan Lawan Radikalisme'.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto yang mengumumkan usulan pembubaran HTI mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan hukum. Nantinya, pemerintah akan mengajukan usulan pembubaran ke pengadilan.

"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Wiranto di Kantornya, Senin (8/5).

Wiranto menjelaskan pembubaran harus dibawa ke ranah pengadilan karena pemerintah tak ingin sewenang-wenang dalam melakukan pembubaran meski HTI telah dianggap bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Langkah hukum, kata Wiranto, juga dilakukan untuk menghindari konflik.

"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kta sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," ujarnya.

Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

Maka dari itu, usai rapat antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pemerintah mengusulkan HTI untuk dibubarkan.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkahlangkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin (8/5).

Wiranto menjelaskan alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas Wiranto. [mdk]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...