Catat! Jaksa Agung adalah Jaksanya Negara! Bukan Jaksa Ahok!



Argumen upaya banding seperti yang di lansir ke publik, oleh Jaksa Agung, tidak jelas. Malah memperjelas pembelaan terhadap Ahok. Yang banding itu semestinya kubu Ahok. Kok JPU ikut-ikutan banding? Karena kubu Ahok bisa beralasan putusan Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sehingga ada upaya kubu Ahok untuk mengurangi putusan atau membebaskan klien mereka.

Tapi dalih Jaksa banding itu apa? Memperkuat putusan Hakim? Tidak mungkin, karena pasal dakwaan 156a dengan ancaman penjara 5 tahun dan pasal 156 dengan ancaman penjara 4 tahun malah Jaksa cuma tuntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Artinya, jika selama 2 tahun Ahok tidak lakukan hal yang sama, maka tuntutan JPU ini bermaksud membebaskan Ahok. Di sini upaya banding JPU terhadap putusan Hakim bisa di curigai turut membantu bebaskan Ahok?

Padahal, dalam dakwaan nya Ahok terbukti bersalah. Jaksa Agung HM Prasetyo lakukan tindakan mal praktek jika ikut melakukan banding.

Dan di sini Jaksa Agung terlihat lebih sebagai politisi ketimbang sebagai sebagai seorang Jaksa Agung profesional. Kesan nya Jaksa Agung lebih amankan kepentingan Ketum Nasdem. Padahal Istana sendiri nyatakan tidak intervensi kasus Ahok, seperti yang di sampaikan Menko Maratim, Luhut Binsar Panjaitan.

Jaksa Agung terlihat lebih bela kepentingan Partai Nasdem yang menjagokan Ahok di Pilkada DKI dan teman dekat Presiden Jokowi.

Maka, pantas Jaksa Agung didesak mundur sejumlah kalangan atau mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memecatnya. [tsc]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...