Cabut Banding Cuma Strategi Ahok Ajukan PK?
Ditengarai ada maksud lain di balik pencabutan upaya banding yang dilakukan oleh keluarga dan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bukan sebagai akhir dari proses hukum, justru langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi hukum.
"Menurut saya itu merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," ujar Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (23/5) malam.
Menurut Ali Lubis, dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi oleh Ahok jangan dianggap sebagai akhir dari proses hukum terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Pasal 263 sampai Pasal 269 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jelas mengatur adanya upaya hukum luar biasa PK. Dan sangat memungkinkan, katanya, Ahok menempuh upaya hukum ini.
PK, sebut dia, dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Adapun permintaan PK dapat diajukan terhadap putusan pengadilan apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Artinya, apabila pihak kuasa hukum Ahok atau ahli waris mencabut upaya hukum banding, maka akan memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata dia.
"Apalagi kalau seandainya pihak JPU ikut juga membatalkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, maka putusan vonis selama 2 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Utara kepada Ahok akan memperoleh kekuatan hukum tetap," sambung Ali Lubis.
Menurut Pasal 263 ayat 2 KUHAP, lebih lanjut dipaparkan Ali Lubis, upaya PK dapat diajukan karena adanya temuan bukti-bukti baru (novum), apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan, dan PK dapat diajukan apabila sebuah putusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata. Mencermati proses peradilan di tingkat pertama, Ali menduga alasan terakhir yang sepertinya digunakan Ahok dalam mengajukan PK nanti.
"Kalau dilihat dari alasan-alasan pengajuan PK, alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar Ahok melakukan PK adalah apabila putusan itu terdapat kehilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," demikian Ali Lubis.[dem] rmolj
loading...
loading...