BNN Sita Uang Rp 8 Miliar Milik Toge, Terpidana Mati Kasus Narkoba



Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso(Buwas) mengatakan, pihaknya telah menyita berupa uang milik terpidana mati Togiman alias Toge senilai Rp 8 miliar yang diduga didapat dari bisnis narkoba. Uang itu disimpan di rekening milik Iwan Lubis yang merupakan kerabat Toge.
“Kami akan kembangkan terus dengan bekerja sama dengan intelijen dan Polri,” kata Buwas kepada wartawan di kantor BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5/2017).
Buwas menerangkan, Toge tercatat sudah lima kali terlibat kasus narkoba, dan terakhir ditangkap oleh BNN 1 April 2017 dan divonis hukuman mati.
“Toge yang mendekam di LP Tanjung Gusta, Medan kami tangkap kembali pada bulan Mei 2017 lalu karena mengendalikan narkoba dari dalam Lapas Tanjung Gusta,” ujarnya.
Buwas mengatakan, kasus penangkapan Toge dilakukan setelah Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengungkap kasus jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Medan dengan barang bukti seberat 25 kg. Kemudian, kepolisian Malaysia bekerja sama dengan BNN menangkap lima pelakunya termasuk Toge.
“Untuk mengelabuhi petugas, sabu itu disamarkan di tempat ikan yang ditumpuk dengan es batu sehingga seolah-olah pelaku mengirimkan ikan,” tutup Buwas.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman mati.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...