Blak-Blakan, Rizal Ramli: Inpres Megawati Picu Timbulnya Dugaan Korupsi SKL BLBI
Ekonom senior, Rizal Ramli, menilai indikasi korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dapat ditimbulkan dari beberapa faktor.
Kata dia, pertama yang patut dicurigai ialah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri.
“Saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada kemungkinan policy-nya yang salah, kebijakannya, tapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah,” papar Rizal, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (2/5).
Untuk bisa menelusuri apakah Inpres Nomor 8 Tahun 2002 membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi, bisa dianalisa dengan merujuk pada kasus korupsi dana talangan Bank Century.
Meski begitu, Rizal tak mau berpendapat ketika ditanya apakah Inpres yang diteken oleh Megawati serupa dengan kebijakan ‘bail out’ Bank Century.
“Dalam kasus century, policy-nya yang salah, sengaja memang mau merampok uang negara. Dalam kasus blbi ini, dalam Inpres ini, tanya sama KPK saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 memang mengakomodir kebijakan penerbitan SKL untuk obligor penerima BLBI. Dalih awal adanya Inpres ini ialah untuk memberikan kepastian hukum bagi obligor-obligor yang sudah membayarkan BLBI yang sebelumnya telah diterima.
Tapi kemudian, KPK berhasil menguak adanya skandal dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, selaku pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
KPK melihat ada nominal Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh pihak BDNI, dari Rp 4,8 triliun yang merupakan sisa hutang Sjamsul, selaku obligor penerima BLBI.
loading...
loading...