Beda Status, Kuasa Hukum Al Khaththath Tak Mau Kliennya Satu Tahanan dengan Ahok
Penahanan Basuki T. Purnama (Ahok) dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Mumammad Al Khaththath berada dalam satu tempat yang sama, yakni di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Jawa Barat.
Namun, ternyata perlakuan yang diberikan kepada keduanya sangat berbeda. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Al Khaththath, Ahmad Michdan.
Pasalnya, Michdan mengaku pihaknya selalu dipersulit ketika hendak menjenguk Al Khaththath. Terakhir kali dia menjenguk Al khaththath pada minggu lalu saat kliennya tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita vertigo.
“Terus terang itu sangat beda perlakuan yang diberikan kepada Pak Khaththath,” ucap Michdan saat dihubungi Kriminalitas.com, Sabtu (27/5/2017).
Selain itu, status keduanya juga jelas berbeda. Mihdan menyebut kliennya masih berstatus sebagai tahanan kepolisian, sementara Ahok telah dijatuhi vonis pengadilan.
Dia meminta agar mantan Bupati Belitung Timur tersebut secepatnya dipindahkan dari Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Ahok kan statusnya terpidana, jadi dia harus ditempatkan di lapas, baik di Cipinang atau Salemba. Nggak boleh lagi ditempatkan di rutan,” tegasnya.
Diketahui, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei lalu, Ahok pun langsung ditahan.
Awalnya, Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, alasan kemanan membuat mantan Bupati Belitung Timur tersebut dipindahkan ke Mako Brimob.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...