Anak Buahnya Belum Cabut Banding, Jaksa Agung: Kita akan Kaji Dulu
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum perihal pencabutan banding yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Prasetyo menjelaskan, saat ini jaksa masih belum menentukan langkah apakah akan mencabut banding seperti yang dilakukan oleh ‘lawannya’ di persidangan perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.
“Jaksa yang mengajukan banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang sebelumnya diajukan JPU. Kita akan kaji dulu,” kata Prasetyo, Selasa (23/5/2017).
Prasetyo mengungkapkan, Kejaksaan menghormati keputusan Ahok mencabut banding. Ke depan, ia mengaku telah berkomunikasi dengan jaksa untuk melihat dinamika perkembangan selanjutnya.
“Kita kaji dasi sisi kemanfaatan hukum, dalam kasus ini katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama sesuai dengan fakta persidangan,” lanjutnya.
“Jadi belum diputuskan apakah akan mencabut juga atau tidak. Nanti dululah, kita akan kaji dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum memutuskan untuk mengajukan banding untuk mengimbangi banding yang diajukan dari pihak terdakwa. Namun di tengah perjalanan banding, Ahok diwakili oleh istrinya Veronica Tan, mencabut memori banding yang didaftarkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa yang sebelumnya telah mendaftarkan gugatan banding masih belum mencabut berkas sampai saat ini. Walhasil, meski Ahok sudah tidak melakukan upaya hukum lagi atas vonis hakim, status perkara penistaan agama belum berkeputusan tetap (inkracht) karena masih menyisakan proses hukum yang diajukan jaksa.
loading...
loading...