Amnesti Internasional Protes Vonis Ahok, Guru Besar UI: Lupakan Saja!



Sejumlah organisasi internasional turut mengintervensi keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Di antara organisasi dunia itu adalah organisasi hak asasi manusia Amnesty Internasional.
Amnesti Internasional melalui Direktur Asia Tenggara dan Pasifik, Champe Patel, menyatakan bahwa penahanan terhadap Ahok akan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang sangat toleran selama ini.
"Putusan ini menunjukkan ketidakadilan pada hukum penistaan agama di Indonesia yang harus segera dicabut," kata Patel melalui rilis pers (10/05).
"Meski telah ada bukti tidak bersalah dan bukti bahwa kata-katanya dimanipulasi untuk tujuan politik, dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut akan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang toleran," ujar Patel menambahkan.
Terkait hal itu, Amnesty International menyarakan kepada pihak berwenang Indonesia untuk mencabut Pasal 156 dan 156 (a) KUHP, yang digunakan untuk mengadili dan memenjarakan orang karena penghinaan agama.
Terkait intervensi Amnesty Internasional pada kasus Ahok, guru besar ilmu politik Universitas Indonesia Nazaruddin Sjamsudin langsung bereaksi keras. “Amnesty International? Lupakan saja! Apa yang kita bikin gak pernah benar di mata mereka,” tegas Nazaruddin di akun Twitter @nazarsjamsuddin.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...