Ahok Divonis Dua Tahun, Jokowi Angkat Bicara: Hormati Putusan Majelis Hakim
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis dua tahun tahanan bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017) siang.
“Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding,” kata Presiden usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017).
Jokowi juga mengingatkan agar semua pihak tetap percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam urusan persidangan Ahok.
“Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” tegas Jokowi, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (9/5/2017).
Mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, Presiden Jokowi menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan akan lebih mendetailkan lagi materi yang disampaikan oleh Mendagri setelah nanti tiba di Jakarta.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnamatelah divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok ditahan dan vonisnya dua tahun penjara.
loading...
loading...