Advokad GNPF-MUI: Pernyataan Wiranto Soal HTI Langgar UU Ormas
Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi Pers di Gedung Pusat Menkopolhukam, Senin (08/05) lalu, mengatakan bahwa Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Advokat GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan bahwa pernyataan Wiranto yang membuat masyarakat gaduh telah melanggar UU tentang Organisasi Masyarakat. Terlebih memang bukan domain Wiranto untuk membubarkan HTI.
“Pembubaran HTI itu melanggar Undang-undang no 17 th 2013 tentang Ormas, karena harus ada indikator yang jelas, bahwa ormas itu telah melanggar UU, dan sanksinya di UU no 17 diatur adanya peringatan pertama kedua dan ketiga,” ungkapnya pada Kiblat,net di Jakarta, Rabu (10/05).
Selain itu, pemerintah tidak punya hak untuk membubarkannya, kecuali pemerintah mendapat bukti yang kuat, bahwa ormas HTI melanggar Undang- undang.
“Setelah ditempuh peringatan-peringatan, barulah diajukan ke pengadilan, tidak bisa langsung dibubarkan begitu saja,” tukasnya.
loading...
loading...