ACTA Tegaskan akan Kawal Kasus Ahok hingga Kasasi
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya bersalah dengan penjara selama dua tahun.
Bahkan, Pelaksana Tugas DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat siap menjadi penjamin agar penahanan Ahok bisa ditangguhkan menjadi tahanan kota.
Menanggapi itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memastikan akan mengawal upaya hukum yang dilakukan oleh Ahok dan tim kuasa hukumnya. Hal itu karena mereka bertindak sebagai kuasa hukum para saksi pelapor kasus tersebut.
“Pasti kami kawal. Gak hanya saat banding, tapi sampai kasasi dan peninjauan kembali,” tegas Ketua ACTA, Krist Ibnu saat dihubungi, Kamis (11/5/2017).
Diketahui, pada persidangan Selasa (9/5/2017) lalu, Ketua Majelis Hakim kasus penistaan agama Dwiarso Budi Santiarto resmi memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti menodakan agama Islam.
Ahok dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Hal itu terkait ucapannya sewaktu berpidato di depan warga Kepulauan Seribu saat kunjungan kerja pada 27 September 2016 lalu.
loading...
loading...