Wow... Pengusaha Ini Akui Serahkan Uang e-KTP ke KPK
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo mengaku telah menyerahkan uang sebesar USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang bergabung dalam konsorsium pemenang proyek pengadaan e-KTP, yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dalam dakwaan terkuak bahwa pemenangan tender sudah direncanakan Andi Narogong yang kini menjadi tersangka.
"Ini sebenarnya utang pribadi saya sama Paulus Tanos. Tapi diminta penyidik KPK untuk dikembalikan," kata Anang di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Anang mengaku sudah mengirim uang ke rekening KPK pada 28 Februari dan 8 Maret 2017. Awalnya, Anang tidak berniat menyerahkan uang kepada KPK lantaran uang itu sebenarnya terkait keuntungan yang akan diberikan kepada Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
"Penyidik bilang, serahkan saja ke KPK. Nanti kalau Paulus tanya, suruh langsung berurusan sama KPK," terangnya.
Sebelumnya, proyek pengadaan e-KTP ini dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP mencapai Rp 5,9 triliun. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun dalam proyek e-KTP. [ts]
loading...
loading...