Tim Pengacara Muslim: Tuntutan Ringan untuk Ahok Menyalahi KUHP, "GAK Ada Hukuman Percobaan"
Anggota Tim Pengacara Muslim, Farid Ghozali heran dengan tuntutan hukuman percobaan dua tahun kepada Ahok. Ia menilai bahwa tuntutan pidana bersyarat atau pidana percobaan terhadap Ahok merupakan sikap hukum JPU yang salah kaprah.
Menurut Farid, tuntutan seperti itu lebih tepat disebut “memvonis”, bukan “menuntut”.
“Selama ini, jaksa nggak pernah menuntut seperti itu, itu lebih seperti vonis, padahal itu wewenang hakim. Itu biasanya vonis putusan,” ungkapnya pada Kiblat.net, Sabtu (22/4).
Ia mengatakan, harusnya jaksa tetap menuntut seperti di kuhp, dimana ketentuan dalam pasal 156 a, ada beberapa hukumannya, namun tidak ada hukuman percobaan.
“Di KUHP nggak ada hukuman percobaan seperti itu, coba aja dilihat. Nggak ada tuntutan ditahan seperti itu kalau adanya masa percobaan ini, selama 2 tahun. Enggak langsung menjalani hukuman,” ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan masyarakat bahwa hal ini barulah tuntutan JPU, masih ada putusan, dan masih bisa banding dan bisa sampai pengadilan tinggi. Sementara ini kan belum final.
“Hakim itu tidak berpatokan pada apa maunya dan tuntutan jaksa. Bisa lebih berat atau bisa lebih ringan. Tidak boleh terpengaruh pada siapapun. Punya prinsip sendiri,” tegasnya.
loading...
loading...