Tidak Terima Ditampar Kanit Intel, Aktivis Buruh Ini Ngadu ke Propam



Korban penganiayaan Kasat Intelkam Polres Metro Tangerang AKBP Danu W. Subroto, Emilia Yanti mengadu ke Propam Polda Metro Jaya.
Dia mengadukan Danu terkait insiden penamparan dalam aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Adipura, Tangerang, Minggu (9/4).
“Tadi mereka menerima laporan kami untuk memperkuat bukti-bukti keputusan dan kebijakan yang diambil Propam,” kata Emilia usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Senin (10/4).
Emilia yang juga Sekretaris Jendral Gabungan Serikat Buruh Indonesia itu berkata, penamparan tersebut buntut adu argumentasi antar keduanya.
Saat itu Emilia dan Danu sempat berdebat soal Peraturan Walikota Tangerang nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penyampiaan Pendapat di Muka Umum.
Dalam poin b, disebutkan larangan untuk melakukan unjuk rasa di hari Sabtu dan Minggu.
Padahal, kata Emilia, unjuk rasa dilakukan pada saat car free day dan anggotanya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polsek Kota Tangerang.
Selain itu, aksi mengkampayekan kasus-kasus perburuan di Tangerang sudah dilakukan sejak satu tahun belakangan.
“Kita punya pemberitahuan kok dari Polsek Tangerang Kota. Polres tidak mau keluarkan, tapi kita dikasih Polsek, ada tanda terimanya, kita mengantongi itu kok,” ucapnya.
Selain mengadukan Danu, Emilia juga mengadukan perlakuan polisi kepada GSBI selama mereka memperjuangkan nasib buruh di Tangerang.
Emilia menuding polisi kerap melakukan intimidasi dan pelarangan yang sepihak.
Hal yang sama, kata Emilia, kejadian itu terulang kembali pada aksi Minggu (9/4) kemarin.
Anggota Polres Tangerang diduga mengeluarkan kata-kata yang melecehkan peserta aksi.
“Tujuan kami di sini tidak hanya soal penamparan. Karena ini bukan yang pertama yang dilakukan oleh Polresta Tangerang,” ucapnya.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...