Terdakwa Ahok Akui Video Pidato Berisi Penistaan Agama dari JPU




Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sebanyak empat video dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus tersebut mengakui bila dirinya lah yang berpidato dalam video tersebut.  

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya kepada Ahok soal BAP usai memutarkan empat video yang menjadi barang bukti dari JPU yang berisi pidatonya tersebut di Kepulauan Seribu."Ini (di video ini) benar saudara? Sampai di situ BAP-nya?" tanya Hakim Dwiarso di Kementan, Jaksel, Selasa, (4/4/2017).

Ahok lalu membenarkan, pria yang ada di video tersebut dan tengah berpidato itu dirinya. Namun, Ahok menuturkan, tak keselurahan video ditunjukkan saat dia melakukan Berita Acara Pemriksaan (BAP).

"Waktu di BAP tak dikasih liat (video sampai habis). BAP saya hanya sampai meletakkan mic (selesai pidato) tanya jawabnya tak ada," tutur Ahok.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna menerangkan, dalam video pidato yang diunggah Pemrpov DKI itu di antaranya merupakan pertemuan di Kepualuan Seribu dan di Balai Kota. Dia pun akan meminta pada majelis hakim untuk memutarkan video pidato Gusdur karena bagian dari alat bukti yang diserahkannya. 

"Jadi itu (pidato Gusdur) untuk memberikan satu gambaran cara pandang, apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan JPU gitu loh. Apakah dibolehkan memilih pemimpin tak seiman," jelasnya.

Dia menambahkan, selain video Gusdur, pihaknya pun membawa surat sebagai bukti.  Saat ini, baru pada tahap pembuktian JPU yang mana JPU memutarkan video pidato Ahok berisi kata-kata jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, sedang penilaiannya diserahkan pada hakim. 



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...