Tak Akui Menista Agama, Ahok Tuding Habib Rizieq Pembohong




Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menilai surat Al Maidah ayat 51 tidak mengatur larangan memilih pemimpin nonmuslim bagi pemeluk Islam. 

Ahok, sapaan Basuki, menuding penilaian tersebut kerap muncul dari diri Rizieq Shihab.

Pernyataan tersebut disampaikan kala Ahok menjelaskan maksud kata 'dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51' di persidangan kasusnya. Kata-kata itu ia sempat disampaikan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, dan menjadi salah satu sebab dirinya menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Ahok berkata, Rizieq adalah pihak yang kerap berbohong dengan menggunakan ayat tersebut.



"Al Maidah tidak pernah menyebutkan tidak boleh memilih pemimpin non-muslim. Tapi Rizieq selalu bilang begitu sehingga membuat gubernur tandingan muslim. Bagi saya Rizieq itu pembohong," kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4).

Dia juga menjelaskan alasannya membawa-bawa Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Menurut Ahok, hal itu ia sampaikan setelah melihat seorang ibu yang selalu diam kala dirinya berpidato mengenai program budidaya ikan. 

Takut Dicap Murtad

Ia melihat perempuan tersebut mirip dengan sesosok ibu di Bangka Belitung yang pernah berkata tak memilih dia di Pilkada 2007.

Sosok ibu yang dimaksud Ahok tak memilihnya saat Pilkada Babel 2007 karena takut dicap murtad.

"Jadi ada orang bilang dulu ke saya 'mohon maaf ya Hok, ibu ga pilih kamu karena ibu takut murtad.' Saya waktu ke pulau seribu seperti lihat ibu-ibu di Belitung itu," ujarnya.

Ahok yakin sosok perempuan yang dimaksud tak memilihnya pada Pilkada Babel 2007 karena terpengaruh selebaran bermuatan Surat Al Maidah ayat 51. Menurutnya, dalam selebaran itu tertulis bahwa umat Islam tak boleh memilih pemimpin non-muslim seperti tertulis dalam ayat suci.



"Jadi yang saya maksud adalah terjemahan bukan yang dari terjemahan Kementerian Agama. (Ada kalimat dalam selebaran) 'dari terjemahan ayat di atas, kita umat beragama muslim dilarang memilih pemimpin dari agama lain'," tutur Ahok.

Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya tersebut. Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(asa)

sumber : cnn



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...