Sebut Boleh Mencoblos Meski Belum Terdaftar Jadi Pemilih, Seruan Megawati Melanggar Aturan



Penyelenggara Pilgub DKI Jakarta diimbau mengabaikan seruan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, bahwa seluruh warga Jakarta boleh mencoblos meski belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sekalipun.

Adalah Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto yang meminta agar penyelenggara Pilgub DKI mengabaikan seruan Megawati.

"Pelaksaan pencoblosan kan sudah aturannya dengan jelas, bahwa logistik atau kertas suara cadangan yang disediakan sebanyak 2,5 persen dari total 7,2 jiwa yang ditetapkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Budi saat dihubungi, Jumat (14/4).

Menurut Budi, apabila seluruh warga pemegang KTP DKI dibolehkan mencoblos, meski tidak masuk dalam DPT maupun DPTb, bisa memunculkan gesekan di TPS-TPS.

Terlebih saat ini masih banyak warga DKI yang belum mengantongi KTP elektronik, dan masih memakai KTP yang lama.

"KTP lama itu rawan duplikasi. Makanya ikuti saja aturan yang sudah disepakati agar pencoblosan berlangsung kondusif," ujar Budi.

Budi menambahkan, Pilgub DKI ini menjadi sorotan daerah lain. Untuk itu semua pihak diharapkan meminimalisir kekacauan.

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media online, Megawati saat memberikan pengarahan pada rakor dengan pengurus DPD PDIP se-Indonesia di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, mengatakan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan semakin berkualitas dengan semakin banyak pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya.

Hak pemilih, kata Mega, dijamin konstitusi dan lebih tinggi daripada kewenangan petugas di lapangan. Karenanya, siapa pun tidak boleh menghalang-halangi antusiasme warga DKI untuk memilih, meski belum terdaftar dalam daftar pemilih tambahan sekalipun. [rmol]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...