Periksa Djan Faridz Di Rumah Pribadinya, Bawaslu Langgar Etika




Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dianggap telah melanggar etika. Hal tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terhadap Ketua Umum DPP PPP hasil Mukatamar Jakarta, Djan Faridz, di kediamannya, Jalan Talang Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4) lalu.

Begitu disampaikan pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, menanggapi pemeriksaan Djan Faridz, yang diduga melakukan politik uang saat kampanye pasangan Ahok-Djarot, di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Bawaslu melanggar etika karena periksa Djan Faridz di rumah pribadinya," kata Amir saat dihubungi, Selasa (11/4).

Ditegaskan Amir, seharusnya Bawaslu 'menyeret' Djan Faridz untuk diperiksa di kantor Bawaslu. Sebab, bila pemeriksaan dilakukan di rumah pengusaha PLTU itu, akan memunculkan kecurigaan publik, bahwa Bawaslu dapat disetir pimpinan parpol.

"Harusnya paksa Djan Faridz diperiksa di kantor Bawaslu," kata Amir.

Dirinya mengimbau Tim Pemenangan pasangan Anies-Sandi mengadukan Bawaslu DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait hal tersebut.

"Saya harapkan kubu Anies-Sandi laporkan Bawaslu ke DKPP," tegasnya.

Diketahui, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti menyebutkan pemeriksaan Djan Faridz sudah rampung. Menurut Mimah, pemeriksaan dilakukan di kediaman pribadi Djan Faridz, di Jalan Talang Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4) lalu.

Mimah berdalih pemeriksaan Djan Faridz dilakukan di rumahnya karena Bawaslu membutuhkan keterangan yang bersangkutan dengan segera.

"Karena beliau pelakunya, maka kita membutuhkan keterangannya segera," ujar Mimah.

Namun sayangnya Mimah enggan membocorkan sanksi maupun hasil pemeriksaan terhadap Djan Faridz. 



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...