Pakar Pidana: Sudah Dicegah, Mungkin Setnov akan Bersatus Tersangka
Pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, bisa menjadi sinyal menuju status tersangka dalam kasus korupsi E-KTP. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Mungkin saja. Paling tidak, ada pendalaman yang akan dilakukan oleh KPK," jelas pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, usai menjadi pembicara diskusi "Mencermati Upaya KPK Dalam Menangani Kasus E-KTP" di Panglima Polim, Jakarta, Selasa (11/4).
Pakar pidana pencucian uang itu menyebut langkah penyidik KPK menahan Setya Novanto untuk tidak ke luar negeri bertujuan memudahkan pemeriksaan Novanto.
Yenti juga mengatakan ada kemungkinan penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berkaitan dengan penanganan kasus E-KTP. Bahkan, boleh jadi bertalian dengan pencegahan terhadap Setya Novanto.
"Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Yang jelas pasti ada asumsi bahwa inilah bentuk serangan balik dari koruptor," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Perkumpulan Pembangunan Karakter dan Kebangsaan, Juliaman Saragih, menanggapi serius ungkapan Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahwa akan terjadi gempa politik akibat penanganan kasus E-KTP.
Kinerja penyidik yang seakan lamban dalam mengungkap mega skandal itu dianggap akibat masih ada "benang putus" dalam penyidikan perkara.
"Masih ada benang putus yang belum dimiliki KPK. Tapi yang jelas ada orang-orang besar terlibat kasus ini," terang Juliaman. [rmol]
loading...
loading...