Ngotot! Polri tak Mau Bebaskan Al Khathath, "Gak boleh. Gak boleh,"



Polisi belum mau penuhi permintaan massa Aksi 313 tentang nasib koordinator aksi mereka, KH Al Khathath.
Diketahui, Al-Khathath dan empat orang lain ditangkap lantaran diduga melakukan pemufakatan mengarah pada tindakan makar.
Kelimanya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 107 dan 110 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum bisa memastikan kabar pembebasan Al-Khathath.
Menurutnya, penyidik baru akan membebaskan Sekjen FUI itu hingga keterangan yang diperlukan sudah dianggap cukup.
"Ya tergantung penyidik masih dibutuhkan atau tidak," ujar Argo saat ditemui di silang Monas, Jakarta, Jumat (31/3/2017). ‎Argo mengaku belum mendapat informasi kalau Al-Khathath akan dibebaskan malam ini.
Saat disinggung mengenai pernyataan massa yang ingin jemput Al-Khathath di Mako Brimob, Argo menentang keras. Ia menegaskan, massa tidak bisa menjemput Al-Khathath cs apabila masih diperiksa.
"Gak boleh. Gak boleh," tegas Argo.
Argo pun menyebut, mereka menangkap berdasarkan laporan dari pemantauan kepolisian sendiri. Mereka menangkap lantaran para tersangka sempat melakukan sejumlah pertemuan sebelum penangkapan.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini pun menegaskan, perkara antara Al-Khathath cs berbeda dengan kasus makar Firza Husein cs.
"Beda orang, beda orasi, dan beda waktu," terang Argo.
Selain itu, mereka memiliki bukti yang cukup sehingga perlu memeriksa para tersangka. Polisi pun tidak akan memenuhi permintaan massa untuk membebaskan tersangka apabila pemeriksaan belum selesai.
"Kalau semua massa itu semua tersangka dikeluarkan terus kita proses semuanya, ya keluar semua nanti," kata Argo.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, mereka belum bisa membebaskan Sekjen FUI Al-Khathath, Jumat (31/3/2017). 
Boy menuturkan, mereka masih punya waktu untuk memeriksa sesuai ketentuan KUHAP.

"Pemeriksaan belum selesai, kalau didalam proses pemeriksaan hukum acara, kan kepolisian punya wakti 1x24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal," kata Boy di silang Monas, Jakarta.
Boy mengatakan, mereka sudah menetapkan kelima orang yang ditahan sebagai tersangka dengan dugaan pemufakatan makar.
Mereka masih mengambil keterangan dari para tersangka. Sampai saat ini, polisi masih mengambil keterangan. ‎
"Nanti akan ada evaluasi dan keputusan mereka," kata Boy.
Mantan Kapolda Banten itu menuturkan, penangkapan Al-Khathath cs berdasarkan penyelidikan kepolisian sebelum aksi 313. Mereka mempunyai beberapa bukti untuk memperkuat penangkapan tersebut. Ia mengaku, ada sejumlah dokumen yang diamankan saar penangkapan.
Boy menambahkan, kasus Al-Khathath berbeda dengan kasus makar yang dilakukan oleh Sri Bintang Pamungkas cs yang ditangkap dini hari sebelum aksi 212.
"Beda, tidak berkait. Terputus, masing-masing. Kita ingin semua tetep dalam koridor hukum. Dan kemudian, semua berlangsung aman, kondusif, dan masalah hukum ini ada penyampaian lebih lanjut," kata Boy.
"Jadi, kami masih mendalami pengambilan keterangan dari yang berkaitan," lanjut Boy.‎ 


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...