"MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI"
Reaksi keras penentangan terhadap ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin meluas.
Bahkan, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin meminta agar para ahli hukum dan publik bereaksi atas tuntutan JPU kepada Ahok yang terlalu ringan.
Praktisi hukum senior Mahendradatta pun menyesalkan tuntutan JPU yang mengesampingkan “fakta” MUI terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Kalau MUI sebagai Jumhur ulama dari 1975, diakui Pemerintah-pemerintah sebelum ini, lalu dikalahkan oleh segelintir ‘Ulama’, maka suramlah masa depan Umat Islam Indonesia,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) ini menilai, Majelis Hakim bisa mengenyampingkan tuntutan JPU, yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
"Ingat Putusan Majelis Hakim di kasus Ahok bisa sesuai Pasal 182 (4) yakni harus memperhatikan Dakwaan, bukan Tuntutan JPU yang sudah dipoles-poles itu. Jadi Tuntutan JPU bisa dikesampingkan," tegas Mahendradatta seperti dikutip republika (24/04).
Mahendradatta menegaskan Hakim harus berada di posisi independen, tetapi tetap harus tunduk dan taat pada Undang-Undang, dalam hal ini KUHAP. Sudah sangat jelas didalam Pasal 182 (4) KUHAP yang harus diperhatikan Majelis Hakim dalam bermusyawarah mengambil Putusan adalah Dakwaan dengan segala yang terbukti di Pengadilan.
"Karenanya walau JPU dianggap 'sudah membantu' Ahok, mengeluarkan Pasal 156a (Penodaan Agama), yang melepaskan Ahok dari 'Reputasi Buruk' Ahok di kemudian hari, tetapi Majelis Hakim harus tetap mempertimbangkan Pasal 156 a Penodaan Agama itu tanpa harus 'mengekor' pada arahan JPU," jelas Mahendradatta. [ito]
loading...
loading...