Menag Lukman Nilai Banyak Rumah Ibadah Digunakan untuk Pecah Belah Bangsa
Menteri Agama mengeluarkan maklumat tentang ketentuan ceramah pada Jumat (28/04) sore. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, hal ini dikeluarkan untuk menghindari politisasi agama serta penyebaran nilai radikalisme.
Lukman mengatakan, seruan ini berawal dari informasi bahwa banyak rumah ibadah yang telah digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk memecah belah bangsa.
“Saya mendapat masukan bahwa sejumlah rumah ibadah itu sudah mulai berisi hal-hal yang dinilai bisa menimbulkan konflik dan sengketa di tengah masyarakat,” ujar Lukman, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/04).
Terlebih, ia melanjutkan, pada tahun 2018 mendatang, sejumlah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia menggelar pilkada serentak.
Ia mengatakan, seruan ini semoga dapat meredam politisasi agama yang ia nilai ada di beberapa rumah ibadah. Ia pun mengutip Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tertuang ketentuan bahwa rumah ibadah harus bebas dari aksi politisasi.
“Jangan sampai rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik di tengah kita. Kalau bicara aspirasi politik, tentunya di antara umat beragama berbeda-beda aspirasi politiknya,” ujar Lukman.
Ia pun mengatakan, seruan dari Kementerian Agama ini juga diharapkan menjadi benteng umat menghindari penyebaran nilai-nilai radikalisme.
“Karena itulah dari salah satu butir seruan berisi langsung soal ceramah menghindari nilai radikalisme, ekstremisme serta terosisme. Pengetahuan keagamaan kita harus disampaikan dengan cara santun dan pantas. Tidak memprovokasi dan mengintimidasi,” ujar Lukman. [kbn]
loading...
loading...