LGBT Dilarang Kuliah di Universitas Andalas Padang
Universitas Andalas di Kota Padang, Sumatera Barat, mensyaratkan calon mahasiswanya tak termasuk dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal tersebut tercantum dalam yang formulirnya dapat diunggah dalam laman resmi universitas tersebut --sebelum akhirnya dihapus.
Semula, pada website Universitas Andalas, terdapat pengumuman berjudul “Hasil Seleksi dan Mekanisme Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa yang Lulus SNMPTN 2017” yang pada butir keempatnya bertuliskan:
Daftar ulang/verifikasi data (16 Mei 2017, harus hadir sebelum jam 09.00 WIB). Bagi yang tidak hadir/terlambat dianggap mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Unand melalui jalur SNMPTN 2017. Dan pada saat verifikasi data wajib menyerahkan Surat Pernyataan Bebas LGBT (Form download di sini).
Namun saat ini, pada laman yang sama, kalimat terakhir tersebut yang berbunyi “Dan pada saat verifikasi data wajib menyerahkan Surat Pernyataan Bebas LGBT (Form download di sini)” telah dihapus.
Dalam Surat Pernyataan Bebas LGBT yang sempat diunduh oleh kumparan (kumparan.com), tercantum kalimat sebagai berikut:
Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak termasuk dalam kelompok/kaum Lesbian, Gay, Transgender (LGBT).
Apabila di kemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima sanksi, dan dikeluarkan dari Universitas Andalas.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Sejumlah unsur struktural Universitas Andalas yang dihubungi kumparan tak bersedia memberikan keterangan dan melemparkan kepada rekan lain yang menurut mereka lebih berkompeten untuk menjelaskan.
“Setahu saya memang LBGT tidak boleh di Unand (Universitas Andalas), tapi pejabat universitas lain yang berwenang menjawab,” kata salah seorang pegawai Universitas Andalas yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (29/4).
“Lebih baik bertanya kepada Panitia SNMPTN,” kata Eriyanti, Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Universitas Andalas, sembari membagikan nomor Syafwardi yang menurutnya Humas SNMPTN.
Syafwardi yang juga Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Andalas, ketika dihubungi mengatakan, “Kepala Rektorat yang bisa menjelaskan, dan dia sedang di luar kota.”
kumparan masih mencoba menghubungi Rektor Universitas Andalas sampai saat ini.
Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Ali Ghufron Mukti, mengatakan pemerintah pusat tak pernah mengeluarkan atau memberi instruksi soal kebijakan larangan LGBT bagi para calon mahasiswa.
“Setiap orang memiliki hak atas akses pendidikan. Kalau benar ada universitas yang menerapkan kebijakan tersebut, itu di tingkat lokal. Di tingkat nasional tidak ada,” kata Ali.
Ayat (1) Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Sementara Surat Pernyataan Bebas LGBT dari Universitas Andalas, sejak kemarin viral di media sosial dan memancing beragam komentar netizen.
Yok, yg mao masuk universitas andalas. Siap2 buat pernyataan Bukan LGBT pic.twitter.com/gpxIbhSw4l— Nurul B. Hidayat (@NurulBerkaH) April 29, 2017
loading...
loading...