KSHUMI Laporkan Jaksa Agung dan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan
Komunitas Sarjana Hukum Muslim (KSHUMI) mempertayakan profesionalisme Jaksa Agung, HM Prasetyo saat menyetujui untuk menunda putusan Ahok hingga usai Pilkada putaran II.
“Kami menyesalkan dan mempertanyakan profesionalisme Jaksa Agung HM Prasetyo, yang sepakat dengan Polri agar sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda,” kata Chandra Purna Irawan, selaku ketua KSHUMI kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Kamis (13/04).
Pihaknya juga mempertanyakan profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, saat sidang ke 18 ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengaku belum siap dengan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan meminta penundaan dua pekan.
“Jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebanyak 13 JPU. Seharusnya dengan jumlah sebanyak itu maka bisa cepat selesai proses pengetikan berkas rencana tuntutan,” tuturnya.
“Kami patut menduga bahwa berkas tuntutan belum selesai diketik hanyalah alasan agar persidangan ini ditunda,” tegasnya.
Oleh sebab itu, KSHUMI melapor kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pelaporan tersebut, Chandra memberikan dua tuntutan kepada Komisi Kejaksaan.
“Pertama, periksa Jaksa Agung (JA), JAMPIDUM, KAJATI DKI, dan TEAM JPU sebagaimana alasan yang kami utarakan di atas. Dan yang kedua kami menuntut equality before the law (keadilan dan kesamaan di mata hukum),” tuturnya.
Atas laporan ini, kata dia, Komisi Kejaksaan menyatakan akan membawa tuntutan tersebut ke sidang pleno.
loading...
loading...