Kejaksaan Tinggi Kritisi Keras Surat Kapolda Soal Penundaan Sidang Ahok



Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengkritisi permohonan penundaan sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diajukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan pihak kepolisian tidak berhak meminta penundaan jalannya sidang kasus yang sedang berjalan.

"Itu yang sebenarnya dalam koridor hukum yang boleh mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Waluyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah permohonan Kapolda Metro Jaya yang meminta penundaan sidang akan dikabulkan atau tidak. Sebab nantinya majelis hakim yang akan menentukan hal tersebut.

"Secara koridor hukum ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan. Yang menentukan adalah hakim," pungkasnya.

sumber : inilah


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...