Kawal Terus! Mulai Pekan Depan, Sidang Ahok Disiarkan Langsung



Lanjutan sidang kasus dugaan penodaan agama ke-18 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat disiarkan secara langsung oleh media elektronik dan televisi mulai pekan depan.

Ini mengingat, pada sidang tersebut sudah tidak lagi mengagendakan pemeriksaan saksi atau terdakwa. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum bisa disiarkan pada Selasa (11/4/2017) mendatang.


"Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan. Mulai tanggal 11 telah melewati masa perawatan, kamera boleh masuk boleh live. Nanti akan diatur tempatnya. Setelah itu, pembelaan dapat disampaikan Ahok pada 17 April," kata Dwiarso sebelum menutup sidang ke-17 kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan siap membuat tuntutan untuk Ahok. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyusun tuntutan yang akan diberikan.

Pada kesempatan terpisah, Ahok berkata siap mendengarkan tuntutan dari jaksa. Setelah itu, ia akan menyampaikan pledoi tiga hari sebelum pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Besok itu kan mereka baca tuntutan ya kita tinggal dengarkan saja. Nah tanggal 17 kita akan pledoi. Yang pasti mulai Minggu depan semua sudah boleh live," jelas Ahok.

Diketahui, pada sidang ke-17, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak ada maksud untuk melakukan penistaan agama terkait pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Menurutnya, ucapan tersebut ia tujukan untuk elite politik.

"Istilahnya kita sebut orang itu karena kita nggak tahu siapa, tapi pasti elite politik. Karena surat (Al-Maidah 51) ini nggak pernah keluar kalau nggak ada pilkada," kata dia dalam persidangan, Selasa 4 April 2017.  [ts]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...