Ingat! Agama Instrumen Penting Rokhaniah, Penista Agama Sesuai SEMA Th 1964 Harus di Hukum Berat
Tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi preseden buruk pada penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, masyarakat luas secara gamblang akan melihat bahwa hukum tumpul pada mereka yang punya kuasa.
Begitu kata politisi PKS Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).
Masyarakat, kata dia, melihat bahwa jaksa tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Padahal, menurut UU Kejaksaan maupun KUHP, fungsi jaksa dalam proses peradilan pidana adalah sebagai penuntut umum.
"Pada kasus Ahok, jaksa secara nyata tidak menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum secara optimal. Bahkan beberapa kalangan masyarakat melihat jaksa sebagai pembela Ahok, daripada sebagai penuntut umum," ujarnya.
Jaksa juga dinilai mengabaikan Yurisprudensi yang selama ini diputuskan peradilan di Indonesia. Misalkan saja Aswendo, Sebastian Joe, dan Antonius Bawengan yang masing-masing divonis 5 tahun penjara pada kasus yang berbeda, Tajul Muluk divonis 4 tahun penjara, Lia Eden dengan 2,5 tahun penjara.
"Semua kasus penistaan agama tersebut mendapatkan vonis yang sangat tinggi, namun Ahok hanya dituntut pidana percobaan oleh Jaksa, yang artinya Ahok tidak akan dipenjara," sambung anggota Komisi III DPR RI itu.
Tidak hanya itu, kata Aboe, jaksa juga telah mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 516 Tahun 1964, yang pada pokoknya menilai bahwa agama merupakan unsur yang amat penting bagi pendidikan rokhaniah.
"Maka Mahkamah Agung menginstruksikan agar para pelaku penistaan agama diberikan hukuman berat," pungkasnya.
loading...
loading...