Haduh! Miryam Tersangka, Hanura Ogah Pecat
"Tidak (diberhentikan)," ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Rabu (5/4).
Begitu pula keanggotaannya di DPR. Sudding mengatakan bahwa Miryam tidak akan dinonaktifkan. "Tidak (dinonaktifkan)," sebut wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu.
Alasan mereka belum mau memecat Miryam karena masih ada asas praduga tak bersalah. "Kita akan lihat perkembangan dan proses hukum berlangsung. Arahan ketum (Oesman Sapta Odang) seperti itu," ucap Sudding.
Soal bantuan hukum, katanya, diserahlan kepada Miryam. Apakah akan menyewa pengacara sendiri atau meminta bantuan ketua bidang hukum partai. "Silakan, ya kalau mau sendiri. Di partai ada ketua bidang hukum," pungkas anggota komisi III DPR itu.
Dari dugaan memberikan keterangan palsu itu, Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara KPK akan terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta di dalam persidangan.
loading...
loading...