Fahri Hamzah Berang Mengetahui Ada Surat Permintaan Penundaan Sidang Tuntutan Ahok



Wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengecam adanya pengajuan surat penundaan sidang Ahok yang dilayangkan Polda Metro kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dalam kerangka penegakan hukum tidak boleh ada intervensi apa pun dari pihak mana pun terhadap persidangan. Sidang itu harus sepenuhnya dikendalikan oleh majelis hakim, nggak boleh dikendalikan oleh orang lain,” kata Fahri di kompleks DPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, cara yang dilakukan aparat kepolisian dalam upaya yang disebutnya intervensi tersebut salah kaprah.
Seharusnya, jika memang aparat kepolisian meminta penundaan sidang harus melalui Jaksa Agung, bukan langsung ke pengadilan.
“Sebagai wakil polisi di persidangan itu, ya polisi seharusnya mengirim surat kepada Jaksa Agung, lalu Jaksa penuntut di dalam ruang sidang atau pengacara terdakwa yang boleh melakukan itu,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, ia mengecam adanya upaya intervensi yang dilakukan aparat penegak hukum dalam persidangan kasus penistaan agama yang menjerat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Dalam proses peradilan yang independen di Indonesia, penegakan hukum dan peradilan kita sangat independen, nggak boleh diintervensi atau apa pun,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan penundaan sidang Ahok yang sejatinya akan berlangsung pada 11 April 2017 mendatang.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...