Empat Kader IMM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Makar



Empat tersangka tambahan kasus dugaan pemufakatan makar jilid II, berasal dari dua organisasi berbeda.

Rinciannya, tiga dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan satu tersangka dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

"Laporan yang saya terima, ada tiga orang yang ditangkap dari FSI, Dito Nugraha, Andry dan Agus. Empat lagi dari IMM, Zainuddin Arsyad, Beni Pramula, Eka Putra, dan Ferry," kata Koordinator tim advokasi FSI, Hendry Kurniawan di Mako Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3) malam.

Dari nama-nama tersebut, hanya Zainuddin Arsyad, Andry dan Dito Nugraha yang ditangkap penyidik pada kloter pertama. Ketiganya ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Muhammad Al Khaththath dan Irwansyah.

Sedangkan empat tersangka yang ditangkap pada kloter kedua adalah Agus dari FSI dan tiga dari IMM. Yaitu, Beni Pramula, Eka Putra, dan Ferry.

Beni Pramula diketahui merupakan mantan Ketua Umum DPP IMM yang pernah dipanggil kepolisian untuk diminta keterangan sebagai saksi kasus makar jilid I, 15 Desember 2016 lalu.

Meski demikian, Hendry menegaskan jika dirinya hanya mendampingi klien dari FSI saja. Mengingat, tersangka lainnya sudah dikuasakan kepada pengacara masing-masing.

"Saya ke sini (Mako Brimob) khusus mendampingi (tersangka) Panglima FSI Dito Nugraha dan anggota FSI lainnya. Saya dapat kabar dari pagi, tapi masih ada urusan di Banten. Jadi, baru bisa ke sini malam," terang Hendry. [rmol]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...