DPR Sebut 'MoU' KPK-Polri-Kejaksaan Janggal
Nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian menjadi salah satu fokus yang ditanyakan anggota Komisi III DPR saat melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK. Politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menilai nota kesepahaman tersebut janggal.
"Di dalam MoU seperti saling melindungi. Contoh misalnya selama ini KPK tidak perlu melakukan izin segala macam. Kenapa muncul MoU itu. Ini kan aneh," kata Junimart dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (17/4) malam.
Salah satu poin dalam nota kesepahaman itu adalah harus adanya izin bila ada anggota di antara ketiga lembaga itu akan diperiksa terkait kasus. Hal tersebut menurut Junimart sudah menunjukkan bahwa hukum sudah tidak menjadi panglima tertinggi.
Junimart menyebut KPK seharusnya melakukan kerja sama dengan TNI dalam menangani kasus. Menurut dia, contoh kasus yang paling nyata adalah terkait dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pada kasus tersebut, KPK tidak menetapkan pihak dari TNI sebagai tersangka.
"Cuma tentara yang belum. Artinya KPK tidak melakukan nota kesepakatan dengan TNI, kenapa hanya jaksa dan kepolisian. Kami mau KPK semakin mantap," kata Junimart.
Dia pun berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Salah satunya adalah dengan turut menangani kasus korupsi yang terjadi di daerah. Junimart lantas mentebut salah satu daerah yang perlu menjadi perhatian KPK adalah Kepulauan Riau.
"Praktik penegakan hukum di daerah-daerah mereka merindukan kedatangan KPK, di Kepri bahkan di Sumut. Sekarang KPK dicap memilih orang untuk diproses. KPK disebutkan kalau sudah kembalikan uang, sudah (tidak diproses). Ini suara dari daerah, KPK pilih-pilih, kami rindu KPK kemarin," ujar dia.
loading...
loading...