Catat! Komisi III: Jabatan Tito Jadi Taruhan Jika Makar Sekjen FUI Tak Terbukti
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengultimatum Polri untuk secepatnya membebaskan tersangka dugaan makar aksi 313 Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath dari Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok.
Alasannya bukti terhadap penyangkaan terhadap kasus itu tidak dapat dibuktikan kepolisian. Bahkan, instruksi dari Komisi III untuk memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Syafruddin guna meminta bukti penahanan terhadap tokoh agama itu akan dilakukan.
Fadli mengatakan, hal itu dilakukan DPR untuk menegakkan kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Al-Khaththath. Mengingat, selama 18 hari masa penahanan korps bhayangkara ini tidak dapat menunjukan bukti dan dasar kuat atas dugaan makar yang dituduhkannya.
Sehingga pengajuan pembebasan Al-Khaththath harus dilakukan polisi sebelum 20 hari masa tahanan terjadi.
“Kami minta polisi harus proaktif dan bebaskan Al-Khaththath secepat mungkin. Untuk melakukan penahanan itu polisi harus punya bukti kuat agar tidak menahan orang sembarangan. Ini dasar dan bukti tidak kuat sudah menahan seseorang dengan tuduhan makar,” tegasnya usai mengunjungi Al-Khaththath bersama beberapa anggota Komisi III DPR RI di Mako Brimob kelapa Dua Depok, Selasa (18/4/2017).
“Karena selama ini Polri belum dapat memberikan jawaban kepada Komisi III mengenai perkembangan kasus dugaan makar dalam aksi 313. Makanya ini yang akan ditanyakan dengan detail ke petinggi Polri. Kami akan jadwalkan pemanggilan itu agar secepatnya Al-Khaththath dibebaskan,” lanjutnya.
Untuk itu, ia pun berjanji, Komisi III akan memberikan sanksi terhadap petinggi Polri jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam menahan Al-Khaththath pada kasus dugaan makar aksi 313 tersebut.
Sanksi tersebut yakni mengusulkan kepada Presiden untuk mengganti Kapolri dan Wakapolri. Mengingat perlakuan terhadap Sekjen FUI itu tidak manusiawi dengan melarang pengacara untuk bertemu, mengurangi jatah makan dan pembuktian makar tidak dapat ditunjukan.
“Akan bersurat ke Kapolri dan Kapolda, kalau penahanan ini tidak punya bukti yang kuat, maka harus dibebaskan. Ini telah melanggar hak asasi manusia, dan harus ada sanksi yang diberikan dari penyalahgunaan wewenang. Kalau tidak benar menyelesaikan perkara kami berhak mengajukan angket pergantian Kapolri ke Presiden,” pungkasnya.
loading...
loading...