Belasan Jaksa Langsung Diangkut Mobil Taktis Resmob Polda Usai Bacakan Tuntutan Ahok
Belasan anggota tim jaksa penuntutut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, dikawal khusus usai membacakan surat tuntutan dari Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebuah kendaraan taktis Resmob Polda Metro Jaya membawa tim jaksa lengkap dengan polisi pengawal (Patwal).
Mobil bercat hitam dop ini ternyata salah satu armada anyar milik polisi khusus mengangkut atau mengevakuasi penumpang VIP.
Kepala Satuan Reskirm Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menyebutkan, kendaraan taktis ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Namun memang jarang digunakan.
"Itu buat taktikal," ujar Budi di lokasi.
Pantauan Tribunnews.com, bangku kendaraan taktis mirip minibus ini masih dibungkus plastik.
Sementara seluruh permukaan kacanya dilapisi kusen besi.
Pengawalan ekstra untuk Korps Adhyaksa yang menangani perkara ini baru hari ini dilakukan. Mulai dari keluar ruangan sidang hingga masuk kendaraan taktis, polisi bersenjata mengawal dari segala sisi.
Ketua KPU Ali Mukartono sempat memberikan pernyataan pers begitu keluar dari ruang sidang. Namun konferensi pers tersebut berlangsung cukup singkat.
Tim JPU lalu diarahkan menuju ke kendaraan taktis milik Polri dengan pengawalan ketat. Kendaraan taktis yang ditumpangi tim JPU ini juga mendapatkan pengawalan sejumlah mobil patroli di depan dan belakangnya.
Pemandangan ini belum pernah terlihat padasidang Ahok sebelum-sebelumnya. Biasanya, aparat kepolisian hanya mengamankan jalannya persidangan. Pengawalan terhadap tim JPU hanya sampai ke kendaraan mereka yang terparkir di area Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai Ahok terbukti bersalah atas kasus dugaan penodaan agama Islam.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono dalam persidangan.[tn]
loading...
loading...