Bawaslu akan Pidanakan Bagi-Bagi Sembako
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mimah Susanti menyatakan, setiap pasangan calon (paslon), tim kampanye, relawan, simpatisan bahkan masyarakat yang terbukti melakukan politik uang akan dipidanakan. Ancaman pidana itu tertulis dalam pasal 187 A ayat pertama.
"Iya semuanya, kena pasal tersebut tidak terkecuali. Jika sudah terbukti," kata Mimah saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/4). Pasal yang disebutkan Mimah tercantum dalam UU Pilkada.
Maraknya pengaduan dan penemuan terkait dugaan bentuk-bentuk politik uang pada pelaksanaan kampanye Pilkada DKI Jakarta, dinilai sangat meresahkan masyarakat. Jelang akhir masa kampanye putaran kedua Pilkada Jakarta ditemukan banyak praktek pemberian sembako kepada warga. Pemberian sembako itu dibalut dengan berbagai macam nama seprti bazar sembako murah, pasar sembako murah, atau bakti sosial.
Adapun, bunyi pasal 187 A ayat 1 yakni, "Setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memiliki calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).[rol]
loading...
loading...