Astaghfirullah, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ust Al Khaththath



Pihak kepolisian telah memperpanjang masa penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath selama 20 hari atas kasus makar.

"Sudah kami perpanjang masa penahanannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2017)
Argo menambahkan, hal tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.

"Itu haknya penyidiklah ya, tentunya untuk penyidikan," ucapnya.
Argo menambahkan, tim penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut.

"Sudah ada delapan saksi yang kami periksa. Ada dua saksi ahli juga. Ada ahli bahasa dan ahli pidana," ungkapnya.




loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...