Andi Mallarangeng Bebas, Kemenkumham: Siapa Saja Boleh Kecewa Termasuk KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaannya terkait pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada terpidana kasus korupsi Andi Mallarangeng oleh Kemenkumham.



Menanggapi hal itu, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak mengatakan siapapun boleh kecewa atas hal tersebut.
"Kalau bicara kecewa, siapa saja boleh kecewa termasuk KPK," ujarnya saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta, Minggu (23/4/2017)
Namun begitu, kata dia, pemberian cuti menjelang bebas merupakan hal yang biasa terjadi karena sudah diatur dalam peraturan pemasyarakatan.
Kemenkumham, kata dia, juga telah melakukan kajian kepada Andi Mallarangeng berhak atau tidaknya mendapatkan CMB sebelum benar-benar dinyatakan bebas pada 17 Juli 2017 mendatang.
"Ada syarat-syaratnya sebelum memberikan cuti itu dan kami melihat memang dirinya bisa diberikan hal itu," kata Wayan.
Andi Mallarangeng adalah terpidana penjara empat tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.[tn]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...