Ancaman Bui 72 Bulan Tak Digubris, Praktik Politik Uang Makin Marak




Praktik politik uang dan sejenisnya masih menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Padahal, salah satu pertimbangan dilakukannya pemilihan langsung adalah agar praktik politik uang itu bisa dieliminir.

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menyayangkan ancaman hukuman serta denda bagi para pelaku politik uang, pemberi maupun penerima, tidak membuat mereka gentar.

Berkaca dari putaran kedua Pilgub DKI, Ali menyebut praktik kotor tersebut makin marak dilakukan kubu pasangan petahana, dengan cara membagi-bagikan paket sembako kepada warga. Khususnya dilakukan di basis-basis pemilih Anies-Sandi.

"Sanksi politik uang diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan ini disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang bisa diproses. Pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan," kata Ali melalui pesan elektroniknya, Senin (17/4).

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"ACTA banyak sekali menerima laporan dan aduan khususnya terkait pembagian sembako di beberapa wilayah Jakarta," ujar Ali.

Ali mengungkapkan, pembagian sembako murah tersebut terindikasi sebagai bentuk politik uang.

Ali mengaku menyayangkan sikap Bawaslu DKI karena tidak mengambil langkah tegas terhadap pembagian sembako secara terbuka dan terang-terangan tersebut.

"Pembagian sembako itu jelas akan sangat merugikan bagi paslon lain," cetus Ali.

Oleh karena itu, lanjut Ali, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Jakarta agar segera melaporkan apabila menemukan pembagian di lingkungannya.

ACTA sejak beberapa waktu sudah membuka posko pengaduan terkat pelanggaran pilgub di Jalan Imam Bonjol No. 44 Menteng Jakarta Pusat.

"Selain bisa datang langsung ke posko, masyarakat juga bisa menghubungi hotline 0811870274 (sms)," pungkas Ali



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...