Amir Hamzah: Sudah Dua Kali Jabat Plt, Pak Soni Jangan Tutupi Kebijakan Ngawur Ahok




Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono diingatkan untuk tidak menutupi kebijakan melanggar hukum yang dibuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Soni kan sudah dua kali menjabat Plt Gubernur, tentu dia sudah sangat paham atas kebijakan ngawur Ahok. Plt janganlah tutupi kesalahan Ahok," kata Pengamat Perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, di kawasan Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).

Salah satu pelanggaran yang dilakukan Ahok selama memimpin Ibukota, diantaranya kebijakan  menghapus jabatan wakil lurah dalam struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sejak Januari 2015 lalu.

Amir menilai, kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

"Pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah," ujar Amir.

Atas dasar itu, Amir menganggap jika mengacu pada peraturan yang berlaku, Ahok sebenarnya sudah bisa diberhentikan. Karena itu, ia menyesalkan Menteri Dalam Negeri maupun DPRD DKI yang ia anggap tidak peka saat Ahok melakukan kebijakan tersebut.

Kesalahan lain yang dilakukan Ahok adalah saat masih menjabat wagub DKI menandatangani kesepakatan dengan pengembang reklamasi Teluk Jakarta pada Maret 2013.

Padahal selaku wagub DKI, Ahok tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengurusi tata ruang Jakarta.

"Kengawuran Ahok launnya yakni memungut dana ratusan miliar dari perusahaan-perusahaan dalam bentuk CSR," terang Amir.

Ahok juga disebutkan melanggar peraturan dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR). Sebab, Ahok mempercayakan pengelolaan dana CSR kepada Ahok Center.
 
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, CSR harus dimasukkan lebih dahulu dalam APBD kategori kolom lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Jika tidak dilakukan, penerimaan CSR itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
 
"Ketika Ahok menggunakan dana CSR secara sepihak, maka ini jelas melanggar aturan. Penggunaan dana CSR harus direncanakan dan disetujui anggota dewan. Misal, kita berfikir positif dana itu digunakan demi kesejahteraan rakyat dan tak ada Rp 1 pun yang masuk rekening pribadinya, itu tetap melanggar," papar Amir.

Amir mengungkapkan, pembangunan yang menggunakan dana CSR dibuat secara sepihak oleh Ahok tanpa melibatkan dewan. Seperti, pembangunan Waduk Pluit, Waduk Ria Rio serta pembangunan blok rumah susun di Grogol dan Muara Baru.
 
"Pembiayaan pembangunan yang tumpang tindih antara APBD dan dana CSR merupakan pelanggaran serius. BPK harus melakukan investigasi," tegas Amir.
 
Amir menilai, penegak hukum harus menyoroti pengelolaan dana CSR. Sebab, tak mustahil dana CSR dimanfaatkan perusahaan-perusahaan penyumbang sebagai praktik pencucian uang.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...